Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | KEJAKSAAN RI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juli 2004 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 67 |
| Nomor Tambahan | 4401 |
| Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2004 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Ri
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara