Undang-undang Nomor 16 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI 1921 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |