Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1969 |
Tentang | KETENTUAN KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan