Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang "jalasena"
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1968 |
| Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA" |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 1968 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Tahun Pengundangan | 1968 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 64 |
| Nomor Tambahan | 2866 |
| Tanggal Pengundangan | 07 Desember 1968 |
| Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang