Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1994 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 November 1994 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1994 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 61 |
| Nomor Tambahan | 3568 |
| Tanggal Pengundangan | 09 November 1994 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Uu 8-1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah