Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-muka Pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1955 |
| Tentang | PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 47 |
| Nomor Tambahan | 844 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Januari 1955 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang