Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-muka Pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1955
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan844
Tanggal Pengundangan08 Januari 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang