Undang-undang Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 108 |
Tahun | 2024 |
Tentang | KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Oktober 2024 |
Pejabat yang Menetapkan | PRABOWO SUBIANTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 294 |
Nomor Tambahan | 7045 |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2024 |
Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Undang-undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa