Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1991
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1994 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1994 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 60 |
| Nomor Tambahan | 3567 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan