Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Penyerahan Pejak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PENYERAHAN PEJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Oktober 1968 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1968 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | 2861 |
Tanggal Pengundangan | 25 Oktober 1968 |
Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |