Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1967 |
| Tentang | PENANAMAN MODAL ASING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 1967 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1967 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1 |
| Nomor Tambahan | 2818 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Januari 1967 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Uu 1-1967 Tentang Penanaman Modal Asing
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan