Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Pokok Pokok Perumahan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1964 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK POKOK PERUMAHAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | DR. J. LEIMENA |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-pokok Perumahan