Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | 5502 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial