Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 84 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 305 |
| Nomor Tambahan | 5610 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara