Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 74 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | ANGKUTAN JALAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 260 |
| Nomor Tambahan | 5594 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan