Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 72 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Oktober 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 124 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara