Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Januari 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 10 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Januari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara