Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 64 |
Tahun | 2010 |
Tentang | MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Agustus 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 109 |
Nomor Tambahan | 5154 |
Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil