Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 264 |
| Nomor Tambahan | 5961 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM110 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api, Perjalanan Kereta Api di Luar Gapeka, dan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa