Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Juli 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 140 |
| Nomor Tambahan | 5325 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan