Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 60 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Agustus 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 98 |
Nomor Tambahan | 5148 |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan