Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 58 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Mei 1998 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 93 |
| Nomor Tambahan | 3766 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Mei 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak