Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 56 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Oktober 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 125 |
| Nomor Tambahan | 4770 |
| Tanggal Pengundangan | 09 Oktober 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Ri
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia