Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 51 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 230 |
| Nomor Tambahan | 6268 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi