Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 49 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 248 |
Nomor Tambahan | 6144 |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |