Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 48 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Juni 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 109 |
| Nomor Tambahan | 5427 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Juni 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013