Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 47 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Juni 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 130 |
| Nomor Tambahan | 5543 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 Tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan