Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 45 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | PERLINDUNGAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2004 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 147 |
| Nomor Tambahan | 4453 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2004 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pp 45-2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang Alat Kelengkapan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan