Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 44 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 124 |
| Nomor Tambahan | 5540 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Mei 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak