Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Dana Darurat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 44 |
Tahun | 2012 |
Tentang | DANA DARURAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Maret 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 76 |
Nomor Tambahan | 5299 |
Tanggal Pengundangan | 19 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah