Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1973
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ii dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii