Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 44 |
| Tahun | 1973 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ii dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii