Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Oktober 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 96 |
Nomor Tambahan | 5244 |
Tanggal Pengundangan | 04 Oktober 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas