Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 43 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Oktober 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 96 |
| Nomor Tambahan | 5244 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Oktober 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas