Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Mei 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 82 |
| Nomor Tambahan | 4858 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Mei 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air