Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PP 15-2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan4173
Tanggal Pengundangan22 Maret 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :