Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 39 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 September 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 84 |
| Nomor Tambahan | 5236 |
| Tanggal Pengundangan | 06 September 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak