Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 202 |
Nomor Tambahan | 6120 |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan