Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 35 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Juni 2007 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | 4734 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi