Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 198 |
Nomor Tambahan | 6116 |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana