Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 102 |
| Nomor Tambahan | 6221 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi