Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 6-2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | 4814 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan