Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 1984 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Januari 1984 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1984 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 3 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Januari 1984 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Karya
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Aspal Negara