Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 1976 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG TIMAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1976 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 6 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Januari 1976 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Asahan Aluminium