Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 125 |
| Nomor Tambahan | 5895 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Juni 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah