Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Juni 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 117 |
| Nomor Tambahan | 6065 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017