Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Mei 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 108 |
| Nomor Tambahan | 6059 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual