Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Mei 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 106 |
| Nomor Tambahan | 6057 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Pp 24-2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 24-2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Pp 24-2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah