Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Ri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 30 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Ri