Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Pp 15-1990 Tentang Usaha Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor141
Tahun2000
TentangPERUBAHAN KEDUA PP 15-1990 TENTANG USAHA PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan4058
Tanggal Pengundangan21 Desember 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :