Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xi dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xii, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Viii
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Februari 1996 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Februari 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)