Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali nusantara Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 118 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 280 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroaan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Penetapan Bentuk Pt Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)