Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pengendalian Harga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PENGENDALIAN HARGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Agustus 1962 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | 2472 |
Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 1962 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil